Oleh: aannurfahrudianto | April 21, 2009

Ketentuan Perbaikan Nilai (Prodi Bahasa Indonesia, Akt. 2008):

Mahasiswa diperbolehkan memperbaiki nilai jika:
1. Sudah mengumpulkan Tugas, sudah mengikuti Mid dan UAS.
2. Atau belum mengumpulkan tugas tetapi sudah mengikuti Mid dan UAS, dengan catatan tugas segera dikumpulkan.

Tugas Untuk Ujian Perbaikan:
Membuat Bahan Ajar menggunakan software Power Point. Kemudian dikirim lewat e-mail ke aan_ict2007@yahoo.co.id


Beri tanggapan

Your response:

Kategori